“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman supaya mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian akan lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui benar apa yang kamu perbuat.”(QS.An-Nur:30)
“Dan katakanlah kepada yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kepada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak mereka, atau pelayan-pelayan (yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”(QS.An-Nur:31)
Surat An-Nur ayat 30 merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya, orang laki-laki yang mukmin menahan pandangan kepada apa yang diharamkan untuk dipandang. Demikian pula dalam ayat 31, Allah memerintahkan agar orang-orang mukminin (wanita muslimah) agar menahan pandangan dari apa yang diharamkan Allah untuk dilihat oleh kaum adam, memelihara kemaluannya dari perbuatan zina, dari penglihatan orang, dan hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasan kecuali apa yang biasa nampak, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Sesungguhnya menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah adalah untuk menjaga kesucian, baik kesucian badan ataupun kesucian iman. Oleh karena itu, Allah melarang wanita-wanita muslimah memperlihatkan perhiasannya kepada orang lain yang bukan mahramnya. Karena dapat menimbulkan ketertarikan bagi kaum pria untuk memandangnya, maka akan menjerumuskan kepada hal-hal yang lebih keji.
Menjaga pandangan adalah menghindarkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Dalam hal ini adalah dimaksudkan agar kita terhindar dari zina dan hal lain yang sangat keji seperti homoseks dan sebagainya. Sehingga membiarkan mata kita memandang dan melihat hal-hal yang dilarang oleh syariat seperti aurat, baik yang secara langsung maupun tidak langsung (misal: gambar-gambar porno maupun film-film porno) adalah HARAM....!!!
“Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS.Al-Isra` : 32)
Diriwayatkan oleh Abdul Qasim al-Baghaw dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Berilah jaminan kepadaku tentang enam perkara, aku akan menjamin surga bagimu, tidak berdusta bila berkata, tidak berkhianat bila menerima amanat, tidak mengingkari janji, memejamkan mata dari pandangan yang haram, menahan tangan dan memelihara kemaluan.”
Ita